2 Cara Menghitung EMS dan Pajak dari Korea dengan Mudah

Bagaimana cara menghitung ems dan pajak dari korea dengan mudah? Mengimpor barang dari Korea semakin populer di kalangan konsumen Indonesia. Namun, banyak yang masih bingung tentang cara menghitung biaya pengiriman menggunakan EMS (Express Mail Service) dan pajak impor. Ulasan dari portal untera.ac.id ini akan membahas tentang cara menghitung pajak dan EMS untuk produk-produk dari Korea sehingga Anda dapat memperkirakan total biaya yang harus Anda keluarkan saat berbelanja jastip dari Negeri Ginseng.

Apa Itu EMS?

Sebelum mengetahui cara menghitung ems dan pajak dari korea, EMS (Express Mail Service) adalah layanan pengiriman internasional yang cepat dan terpercaya. Layanan ini biasanya digunakan untuk mengirim barang dari satu negara ke negara lain dengan waktu pengiriman yang relatif singkat.

EMS memiliki kelebihan, seperti:

  • Kecepatan: Pengiriman cepat, biasanya dalam waktu 3-7 hari kerja.
  • Lacak Paket: Fasilitas pelacakan yang memungkinkan Anda untuk memantau lokasi barang secara real-time.
  • Keamanan: Perlindungan ekstra dan asuransi untuk barang yang dikirim.

Cara Menghitung EMS dan Pajak dari Korea

Salah satu cara menghitung ems dan pajak dari korea adalah dengan menerapkan langkah-langkah berikut:

Menentukan Berat dan Dimensi Paket

Biaya EMS dihitung berdasarkan berat dan dimensi paket. Langkah pertama adalah menimbang paket Anda dan mengukur dimensinya. Berat yang digunakan dalam perhitungan adalah berat aktual atau berat volumetrik, tergantung mana yang lebih besar.

Menggunakan Kalkulator EMS

Kebanyakan layanan pos internasional memiliki kalkulator biaya pengiriman di situs web mereka. Anda dapat memasukkan berat dan dimensi paket untuk mendapatkan estimasi biaya pengiriman. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs web layanan pos: Misalnya, Korea Post.
  2. Masukkan detail paket: Berat, dimensi, dan negara tujuan (Indonesia).
  3. Dapatkan estimasi biaya: Kalkulator akan memberikan perkiraan biaya pengiriman berdasarkan informasi yang Anda masukkan.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Biaya EMS

  • Berat dan Ukuran Paket: Paket yang lebih berat atau lebih besar akan dikenakan biaya lebih tinggi.
  • Jenis Barang: Barang tertentu mungkin dikenakan biaya tambahan atau memerlukan penanganan khusus.
  • Tujuan Pengiriman: Biaya dapat bervariasi tergantung pada negara tujuan dan lokasi spesifik.

Cara Menghitung Pajak Impor dari Korea

Cara menghitung ems dan pajak dari korea selanjutnya adalah mengetahui biaya pajak impor yang harus Anda bayar. Berikut penjelasannya:

Mengetahui Tarif Pajak

Pajak impor di Indonesia terdiri dari beberapa komponen, yaitu bea masuk, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan PPh (Pajak Penghasilan). Tarif ini bisa berbeda tergantung jenis barang yang diimpor. Anda bisa mengunjungi situs web Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengetahui tarif pajak yang berlaku.

Menghitung Bea Masuk

Bea masuk biasanya dihitung berdasarkan nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight) barang. Nilai CIF adalah nilai barang ditambah biaya pengiriman dan asuransi.

Rumusnya adalah:

Bea Masuk = Tarif Bea Masuk x Nilai CIF

Menghitung PPN dan PPh

Setelah menghitung bea masuk, langkah berikutnya adalah menghitung PPN dan PPh. Berikut adalah rumusnya:

PPN = 10% x (Nilai CIF + Bea Masuk)

PPh = 7,5% x (Nilai CIF + Bea Masuk) [untuk importir ber-NPWP*]

*Untuk importir tanpa NPWP, tarif PPh adalah 15%.

importir tanpa NPWP, tarif PPh adalah 15%.

Contoh Perhitungan Pajak

Misalkan Anda mengimpor barang dari Korea dengan nilai barang $100, biaya pengiriman $20, dan tarif bea masuk 10%. Maka cara menghitung ems dan pajak dari korea adalah:

  1. Nilai CIF: $100 + $20 = $120
  2. Bea Masuk: 10% x $120 = $12
  3. PPN: 10% x ($120 + $12) = $13.2
  4. PPh: 7.5% x ($120 + $12) = $9.9 (untuk importir ber-NPWP)

Total pajak yang harus dibayar adalah $12 + $13.2 + $9.9 = $35.1

Semoga artikel untera.ac.id ini membantu Anda memahami cara menghitung ems dan pajak dari korea dengan lebih mudah. Selamat berbelanja dan semoga pengalaman impor Anda menyenangkan!

Leave a Comment